Defakto — Persoalan ijazah siswa yang belum diterima akhirnya menemui titik terang. Orang tua siswa SMK Taruna Terpadu atau yang dikenal dengan SMK Boash akhirnya menerima ijazah anaknya dari pihak sekolah
Penyerahan ijazah dilakukan oleh Kepala Sekolah SMK Boash di Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Perwakilan Provinsi Jawa Barat dan disaksikan oleh pihak terkait. Selasa (8/9/2026).
Penyerahan tersebut menjadi kabar melegakan bagi orang tua siswa. Namun, di balik penyelesaian persoalan tersebut, muncul catatan penting mengenai kepatuhan satuan pendidikan terhadap regulasi yang mengatur hak peserta didik.
Pengawas SMK, Udin Aminudin menilai persoalan semacam ini semestinya tidak perlu terjadi apabila seluruh pihak memahami dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Menurut saya, seharusnya tidak harus terjadi. Regulasi sudah cukup jelas, baik dari kementerian maupun peraturan gubernur,” tegas Pengawas Sekolah SMK.
Menurutnya, keberadaan regulasi seharusnya menjadi pedoman bagi setiap satuan pendidikan dalam memberikan pelayanan kepada peserta didik, termasuk dalam urusan dokumen kelulusan.
Ia menjelaskan bahwa posisi pengawas sekolah adalah melakukan pengawasan, pembinaan, serta pendampingan terhadap sekolah binaan. Pengawas tidak memiliki kewenangan sebagai eksekutor maupun pemberi sanksi.
“Tugas kami ke depannya selain melakukan pendampingan kepada sekolah, kami menyampaikan regulasi-regulasi. Tugas kami menyampaikan dan melakukan pengawasan, bukan sebagai eksekutor atau pemberi sanksi,” jelasnya.
Ia mencontohkan ketika terdapat ketentuan kementerian mengenai dokumen kelulusan yang tidak boleh ditahan. Ketentuan tersebut menjadi bagian yang harus disampaikan kepada sekolah dalam kegiatan pembinaan dan pengawasan.
“Misalnya ada aturan dari kementerian bahwa ijazah tidak boleh ditahan, kami sampaikan. Termasuk konsekuensi yang mungkin terjadi. Kalau ada perintah dari KCD atau Gubernur, tentu kami juga menyampaikannya,” katanya.
Namun, ia kembali menegaskan bahwa penyelesaian ataupun pemberian sanksi atas suatu persoalan bukan berada dalam ranah kewenangan pengawas.
“Untuk tindak lanjut permasalahan, itu bukan ranah kami. Kami melakukan pengawasan dan pendampingan sesuai tugas dan kewenangan,” ujarnya.
Pengawas tersebut juga mengungkapkan bahwa pada 2025 pihaknya telah melakukan pendataan terhadap siswa yang ijazahnya belum diberikan.
“Salah satu contoh pada tahun 2025, siswa yang ijazahnya belum diberikan kami data dan kami laporkan,” ungkapnya.
Hal tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap sekolah-sekolah yang berada dalam wilayah binaannya.
Saat ini, pengawasan mencakup sekitar 32 SMK di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor, di antaranya Gunung Sindur, Cigombong, Caringin, Tenjolaya, Ciampea, dan Kemang.
Pengawas Sekolah SMK juga menyoroti persoalan yang lebih mendasar, yakni mutu pendidikan. Menurutnya, keberhasilan pendidikan tidak boleh hanya diukur dari keberadaan rapor dan ijazah.
“Harapan kita seharusnya sudah tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini karena regulasi sudah jelas, apalagi kalau kita berbicara tentang mutu pendidikan,” katanya.
Ia menilai pendidikan harus mampu menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan dan kompetensi untuk menghadapi kehidupan setelah menyelesaikan sekolah.
“Tidak hanya tertera di rapor atau ijazah. Bagaimana kemampuan para alumni bisa diterima di masyarakat. Kalau hanya sekadarnya, tentu tidak akan menjawab tantangan di masyarakat,” tegasnya.
Dengan demikian, persoalan ijazah bukan sekadar persoalan administratif. Di dalamnya terdapat hak peserta didik dan tanggung jawab lembaga pendidikan dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan ketentuan.
Atas penyelesaian persoalan tersebut, Pengawas Sekolah SMK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melakukan pendampingan hingga ijazah akhirnya diserahkan kepada orang tua siswa.
“Saya berterima kasih dan sangat mengapresiasi. Ini menjadi salah satu bahan bagi kami untuk menyampaikan pendampingan kepada sekolah-sekolah binaan, agar regulasi yang ada benar-benar dilaksanakan dan hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang,” ujarnya.
Penyelesaian persoalan ini diharapkan tidak berhenti pada penyerahan ijazah semata. Lebih jauh, kejadian tersebut dapat menjadi evaluasi bersama agar seluruh satuan pendidikan semakin tertib dalam menjalankan regulasi, memberikan pelayanan kepada siswa, serta memastikan setiap hak peserta didik terpenuhi.
Sebab, pendidikan bukan hanya tentang memberikan nilai dan menerbitkan ijazah. Lebih dari itu, pendidikan merupakan tanggung jawab untuk memastikan setiap lulusan memiliki kompetensi, karakter, dan kesempatan yang layak untuk melanjutkan masa depan di tengah masyarakat. (Hendrik)