PEKAN DEPAN, INSTITUSI MANA LAGI YANG AKAN BERSIH-BERSIH?
Defakto /Tajuk Rencana – Kemarin, 14 September, sebuah pertanyaan sengaja dilemparkan: pekan depan, institusi mana lagi yang akan bersih-bersih?
Pertanyaan itu awalnya hanyalah kegelisahan atas rangkaian persoalan hukum yang belakangan menjadi perhatian publik Kabupaten Bogor. Namun, belum sempat pertanyaan itu menemukan jawabannya, kabar besar datang. KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Ketua KPK membenarkan operasi tersebut pada Senin (14/9). Sehari kemudian, Selasa (15/9), KPK mengungkap perkembangan perkara. Sebanyak 19 orang disebut diamankan dalam rangkaian OTT di wilayah Jabodetabek dan setelah pemeriksaan serta gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, serta dugaan penerimaan lainnya. Di antara pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terdapat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, pejabat di lingkungan ATR/BPN, pihak swasta, hingga Presiden Direktur PT Summarecon Agung.
Di titik inilah pertanyaan kemarin terasa memperoleh jawaban yang datang jauh lebih cepat dari dugaan.
Namun, editorial ini tidak hendak mengatakan bahwa seluruh institusi pemerintahan Kabupaten Bogor bermasalah. Tidak adil pula jika satu perkara kemudian dijadikan alasan untuk menggeneralisasi seluruh aparatur dan lembaga pemerintahan.
Yang patut dibicarakan adalah sistemnya. Ketika sebuah institusi yang berkaitan dengan pelayanan publik dan administrasi pertanahan menjadi objek penindakan KPK, tentu ada ruang evaluasi yang harus dibuka. Bukan hanya tentang siapa yang ditangkap atau siapa yang kemudian menjadi tersangka, tetapi juga bagaimana sistem pencegahan, pengawasan, dan pengendalian dapat bekerja lebih baik.
Sebab, penegakan hukum pada dasarnya adalah bagian dari mekanisme koreksi. Ia seharusnya tidak berhenti pada penindakan terhadap individu, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki celah yang memungkinkan terjadinya penyimpangan. Di sinilah peran pengawasan internal pemerintah menjadi relevan.
Inspektorat, misalnya, memiliki fungsi penting dalam pengawasan internal. Bukan berarti setiap perkara yang muncul otomatis merupakan kegagalan Inspektorat. Tetapi setiap penindakan hukum terhadap aparatur pemerintah semestinya menjadi bahan evaluasi serius: apakah mekanisme pengawasan sudah cukup efektif, apakah potensi persoalan dapat dideteksi lebih awal, dan apakah rekomendasi pengawasan benar-benar ditindaklanjuti?
Begitu pula dengan pengelolaan keuangan dan aset daerah. BPKAD dan perangkat daerah terkait mempunyai posisi strategis dalam memastikan setiap rupiah uang publik dan setiap aset pemerintah dikelola secara tertib, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Sekali lagi, bukan berarti ada persoalan hukum di sana. Justru karena belum tentu ada, penguatan pengawasan harus dilakukan sebelum persoalan muncul, bukan setelah penindakan terjadi.
Kabupaten Bogor tidak membutuhkan kepanikan. Kabupaten Bogor membutuhkan pembenahan yang tenang, terukur, dan berani. KPK telah menjalankan kewenangannya. Proses hukum terhadap para tersangka harus dihormati dan dikawal berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, pemerintah daerah juga tidak perlu menunggu adanya perkara baru untuk melakukan evaluasi internal.
Karena itu, pertanyaan “siapa menyusul setelah BPN?” seharusnya tidak dimaknai sebagai ramalan bahwa institusi tertentu akan terkena perkara hukum. Pertanyaan itu lebih tepat dimaknai sebagai seruan agar tidak ada institusi yang merasa sudah cukup bersih hanya karena belum tersentuh pemeriksaan. Sebab ukuran pemerintahan yang sehat bukanlah berapa banyak pejabat yang belum diperiksa.
Baca juga: https://defakto.biz.id/pekan-depan-institusi-mana-lagi-yang-harus-dibersih-bersih/
Ukuran pemerintahan yang sehat adalah seberapa kuat sistemnya mencegah penyimpangan sebelum aparat penegak hukum datang mengetuk pintu. Dan hari ini, pertanyaan kemarin sudah mendapatkan jawabannya. Bukan soal siapa berikutnya. Yang jauh lebih penting adalah: jangan sampai ada “berikutnya”. (***)