DEFAKTO /Bojonggede — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor menggelar pelayanan administrasi kependudukan secara langsung di Kantor Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Kamis (17/9/2026).
Pelayanan tersebut mencakup pembuatan dan pengurusan sejumlah dokumen kependudukan, di antaranya Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), akta kelahiran, akta kematian, Kartu Keluarga (KK), serta dokumen kependudukan lainnya.
Kegiatan pelayanan langsung ke desa tersebut dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan. Selain memberikan pelayanan, Disdukcapil juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pemerintah desa maupun masyarakat terkait pentingnya tertib administrasi kependudukan.
Kabid Inovasi dan Pelayanan Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Bogor, Yadi Reperiyadi, mengatakan pelayanan administrasi kependudukan pada dasarnya sudah dilakukan hingga tingkat desa.
Menurut Yadi, pelayanan langsung yang dilakukan Disdukcapil bukan berarti pelayanan di desa baru dimulai, melainkan merupakan upaya untuk memaksimalkan pelayanan sekaligus mempercepat akses masyarakat terhadap dokumen kependudukan.
“Pada dasarnya pelayanan sudah ke desa. Kita memonitor dan melakukan pendampingan terhadap pelayanan yang sekarang sudah dirasakan masyarakat di desa,” ujar Yadi.
Ia menjelaskan, untuk pelayanan KTP-el saat ini juga sudah dapat dilakukan di tingkat kecamatan. Namun, Disdukcapil tetap turun langsung ke desa guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Yadi menambahkan, pelayanan administrasi kependudukan mencakup berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari dokumen kelahiran hingga dokumen kematian. Pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memaksimalkan pelayanan administrasi kependudukan.
“Komitmen Bapak Bupati memang pelayanan harus sampai ke masyarakat. Dari mulai kelahiran sampai kematian, semua-semuanya,” katanya.
Sementara itu, Katim Pelayanan Kelahiran dan Kematian Disdukcapil Kabupaten Bogor, Budi Badarutaman, mengimbau masyarakat Bojonggede yang belum memiliki atau belum mengurus dokumen kependudukan agar segera melakukan pengurusan.
Budi mengatakan masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan melalui desa, kecamatan, Disdukcapil maupun Mal Pelayanan Publik (MPP), sesuai dengan jenis layanan yang dibutuhkan.
“Harapannya semua warga masyarakat yang ada di Bojonggede itu tertib administrasi kependudukan. Sehingga pada saat membutuhkan dokumen administrasi kependudukan, mereka sudah memiliki,” ujar Budi.
Ia juga meminta pemerintah desa untuk aktif menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai pentingnya mengurus dokumen kependudukan sejak awal, sehingga warga tidak baru mengurus ketika dokumen tersebut sedang dibutuhkan.
Menurut Budi, sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai forum yang ada di lingkungan desa, termasuk rapat-rapat di tingkat desa maupun lingkungan masyarakat.
“Segera lakukan sosialisasi kepada warga untuk mengurus dokumen kependudukan, jangan sampai nanti mengurus pada saat butuh,” katanya.
Melalui pelayanan di tingkat desa, Disdukcapil Kabupaten Bogor berharap masyarakat semakin mudah memperoleh informasi dan mengakses layanan administrasi kependudukan serta dapat meningkatkan kesadaran untuk tertib administrasi kependudukan. (Erik)