DEFAKTO /Kudus – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil Kijang Inova bernomor polisi B 1542 CUH yang masih berstatus kredit kini memasuki ranah hukum. Korban, Ardison, warga Kampung Pulo RT 12/05, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, resmi melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Aduan (STTL) Nomor: STTL/11/2026/SPKT yang diterbitkan oleh Polsek Gebog Kudus pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Dalam laporan tersebut, Ardison mengadukan dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.
Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, peristiwa bermula saat Ardison berencana mengambil kembali mobil miliknya yang masih dalam proses kredit di perusahaan pembiayaan Kantor KSKC Alam Sutra.
Mobil tersebut sebelumnya dibawa oleh seseorang bernama Feri. Namun ketika Ardison mendatangi rumah Feri di Desa Karang Malang, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.
“Saya kaget ketika sampai di rumah Feri, mobil saya sudah tidak ada,” ujar Ardison dalam keterangannya sebagaimana tercantum dalam laporan polisi.
Saat ditanya mengenai keberadaan kendaraan tersebut, Feri disebut menyampaikan bahwa mobil tersebut telah dijual oleh adik iparnya yang bernama Buyung tanpa sepengetahuan dirinya.
Merasa tidak mendapatkan kejelasan, pada 3 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB Ardison kemudian mendatangi rumah Buyung di Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, untuk menanyakan keberadaan mobil warna silver tersebut.
Karena persoalan tidak menemukan titik terang, Ardison kemudian mengajak Buyung ke kantor Polsek Bae untuk dilakukan mediasi.
Dalam mediasi tersebut, Buyung disebut bersedia mengembalikan kendaraan tersebut dalam waktu tiga hari. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan berlalu, mobil tersebut tidak juga dikembalikan.
Kasus ini sebelumnya juga sempat mencuat setelah Ardison mengaku justru mendapat tekanan dari pihak penagih utang atau debt collector yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan kendaraan.
Padahal, menurut Ardison, dirinya merasa menjadi korban karena kendaraan yang masih tercatat atas namanya diduga dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuannya.
“Saya tidak pernah menjual atau mengalihkan mobil itu. Awalnya hanya dipinjamkan untuk operasional, tetapi akhirnya malah hilang dan saya yang ditagih,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Ardison kini meminta pendampingan hukum dari kantor hukum HM Law Office.
Kuasa hukumnya menyatakan akan menelusuri lebih jauh dugaan penggelapan kendaraan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses pengalihan mobil yang masih berstatus kredit tersebut.
Selain itu, tim kuasa hukum juga akan meminta klarifikasi dari pihak perusahaan pembiayaan terkait mekanisme penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan pembiayaan maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi. (Den)