Defakto – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Shogir, menyatakan dukungannya terhadap gerakan petisi tolak korupsi yang disampaikan masyarakat di Kabupaten Bogor. Dukungan tersebut disampaikan Shogir dengan membubuhkan tanda tangan pada petisi yang digelar di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (23/9/2026).
Menurut Shogir, keberadaan masyarakat yang menyuarakan gerakan antikorupsi merupakan bagian penting dalam mengingatkan seluruh pihak, termasuk penyelenggara pemerintahan. Ia menilai kritik, saran dan nasihat dari masyarakat tetap dibutuhkan dalam menjalankan pemerintahan.
“Kita memberikan dukungan dengan adanya petisi tolak korupsi ini, karena siapapun, dimanapun, kapanpun, baik penyelenggara pemerintahan maupun siapapun harus menolak adanya praktik korupsi,” ujar Shogir.
Ia mengatakan, kehadiran kelompok masyarakat yang menyuarakan petisi tersebut hendaknya menjadi pengingat bagi para penyelenggara pemerintahan agar terus melakukan perbaikan. Menurutnya, pemerintah tidak boleh merasa sebagai pihak yang paling mengetahui segala persoalan. “Berikan kami saran dan masukan, berikan kami kritik dan nasihat, karena kami juga tidak merasa paling tahu semua hal,” katanya.
Shogir juga menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurut dia, semangat berbagi dan kepedulian sosial harus tetap berjalan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tanggung jawab masing-masing.
Ia menegaskan bahwa korupsi pada prinsipnya merugikan masyarakat secara luas. Karena itu, upaya mencegah korupsi menurutnya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi seluruh elemen masyarakat.
Ketika ditanya mengenai imbauannya kepada anggota DPRD Kabupaten Bogor lainnya, Shogir menyatakan dukungan terhadap gerakan tersebut merupakan sikap yang diharapkannya dimiliki seluruh anggota dewan. “Saya mewakili representasi daripada anggota yang ada di DPRD mendukung petisi ini. Mungkin mereka belum ke sini, tapi insyaallah semua juga mendukung terhadap gerakan ini,” ujarnya.
Meski demikian, Shogir mengingatkan agar gerakan antikorupsi tetap dilakukan dengan menjaga kondusivitas dan hubungan silaturahmi. Ia meminta agar petisi tidak diarahkan untuk menyudutkan atau menyebut pihak tertentu sebagai pelaku korupsi tanpa adanya proses hukum dan bukti yang sah.
“Tidak menyudutkan siapapun orangnya yang berbuat korupsi itu pokoknya tidak boleh, karena kita menganut asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Di sisi lain, Shogir menegaskan bahwa tindakan korupsi tetap merupakan perbuatan yang dilarang. Ia menggunakan perspektif keagamaan untuk menjelaskan bahwa mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan, dalam ilmu fiqih disebut ghasab.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik suap tidak hanya menjadi persoalan bagi pihak yang menerima. “Yang menyuap dan yang menerima suap, dua-duanya sama bersalah,” katanya.
Menurut Shogir, pesan antikorupsi tersebut juga harus berlaku bagi seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali. Ia mengingatkan bahwa tidak ada manusia yang sempurna, sehingga siapa pun yang berada dalam posisi sebagai jurnalis, LSM, aktivis, ustaz, anggota dewan maupun pejabat pemerintahan tetap harus menjaga diri dari tindakan yang bertentangan dengan hukum.
“Jurnalis, LSM, aktivis, ustaz, dewan, pejabat, semua sama saja. Kita bukan manusia sempurna,” pungkasnya. (DidiS)