Defakto – Sejumlah umat Islam yang tergabung dalam ASPRI ASWAJA menyampaikan pernyataan sikap terkait perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di halaman Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (21/4/2026).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk solidaritas kepada para korban sekaligus dorongan kepada aparat penegak hukum agar menuntaskan perkara secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus yang sedang disidangkan itu menjerat terdakwa berinisial AS, yang diketahui merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Adzkar di Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Dalam pernyataannya, ASPRI ASWAJA yang terdiri atas pimpinan pondok pesantren, majelis taklim, ustaz, santri, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam, menyampaikan lima tuntutan.
Pertama, mereka menyatakan dukungan dan solidaritas kepada para santriwati yang menjadi korban, serta mendorong adanya perlindungan dan pemulihan bagi korban.
Kedua, mereka mengapresiasi kinerja Polres Bogor dan Kejaksaan Negeri Bogor yang telah membawa perkara tersebut hingga ke persidangan. Namun demikian, mereka meminta aparat penegak hukum tetap konsisten dan serius dalam mengusut perkara tersebut hingga tuntas.
Ketiga, massa mendesak majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan fakta persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam orasinya, perwakilan massa juga menekankan pentingnya menjaga integritas proses hukum agar tidak terjadi penyimpangan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini agar tidak terjadi penyimpangan dalam proses penegakan hukum, termasuk upaya membebaskan pelaku dengan dalih tertentu,” ujar salah satu perwakilan massa.
Keempat, mereka menuntut Kementerian Agama Kabupaten Bogor untuk menutup dan mencabut izin operasional Pondok Pesantren Al Adzkar, atau setidaknya melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan lembaga tersebut, sesuai dengan aspirasi masyarakat sekitar.
Kelima, mereka menyatakan akan menempuh langkah lanjutan yang dijamin oleh konstitusi apabila tuntutan tersebut tidak mendapat tindak lanjut.
Massa juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan akhir.
“Sebelum ditutup, kami akan terus mengawal perkara ini sampai putusan,” seru peserta aksi.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian, dan ditutup dengan seruan bersama dari para peserta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terdakwa maupun kuasa hukum belum memberikan keterangan resmi terkait perkara tersebut.
(Tan Bagindo)