DEFAKTO – Sebanyak 1.602 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Kedung Waringin, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, menerima bantuan pangan nasional berupa beras dari Bulog untuk alokasi bulan Juli, Agustus, dan September 2026. Penyaluran bantuan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Kedung Waringin pada Kamis (17/9/2026).
Setiap KPM menerima bantuan sebanyak tiga karung beras dengan total berat 30 kilogram. Masing-masing karung berisi 10 kilogram beras. Bantuan tersebut merupakan program bantuan pangan nasional melalui Bulog yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat penerima manfaat.
Penyaluran bantuan mendapat antusias dari masyarakat yang datang ke Aula Kantor Desa Kedung Waringin untuk menerima bantuan sesuai data penerima. Bantuan untuk tiga bulan tersebut disalurkan secara sekaligus kepada KPM yang terdaftar.
Hidayat selaku Kepala Seksi Kesejahteraan (Kesra) Desa Kedung Waringin mengatakan, pendistribusian bantuan beras Bulog dilakukan melalui pemerintah desa kepada sebanyak 1.602 KPM. Bantuan tersebut merupakan alokasi untuk tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September, yang disalurkan kepada masyarakat di 17 RW.
Menurut Hidayat, terdapat perbedaan jumlah penerima dibandingkan dengan penyaluran bantuan pada periode April hingga Juni sebelumnya. Pada periode kali ini terdapat pengurangan data penerima, namun di sisi lain terdapat pula sejumlah masyarakat yang baru masuk sebagai KPM penerima bantuan.
Ia berharap bantuan pangan tersebut dapat terus menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Menurutnya, masih terdapat masyarakat yang berada pada kelompok desil 5 ke atas namun kondisi ekonominya masih rentan dan membutuhkan bantuan.
“Harapannya penerima manfaat bisa lebih banyak lagi karena sekarang banyak yang masuk desil 5 ke atas, padahal masih ada yang rentan dan membutuhkan bantuan. Kalau memang masih terdampak, semoga mereka juga bisa terbantu dengan bantuan tersebut,” ujar Hidayat.
Hidayat juga berharap adanya mekanisme yang memungkinkan masyarakat pada desil 5 untuk tetap dapat dialihkan sebagai penerima apabila memang masih memenuhi kondisi dan membutuhkan bantuan. Pasalnya, saat ini prioritas penerima lebih diarahkan kepada masyarakat yang berada pada desil 1 sampai 4, sehingga masyarakat yang masuk desil 5 dapat terkendala dalam sistem meskipun secara kondisi masih membutuhkan bantuan. (Erik)