Defakto – Dalam banyak urusan, baik di pemerintahan, lembaga hukum, maupun bisnis, pemberian surat kuasa adalah hal yang lumrah. Seorang pejabat, direktur, atau bahkan warga biasa seringkali harus memberi kuasa kepada pihak lain untuk mengurus sesuatu atas namanya. Namun, yang sering luput diperhatikan adalah hak penerima kuasa atas biaya yang ia keluarkan selama menjalankan tugas tersebut.
Padahal, secara hukum, penerima kuasa tidak boleh dirugikan ketika ia bekerja dengan jujur dan sesuai isi surat kuasa.
Dasar Hukumnya Jelas
Hak penerima kuasa atas penggantian biaya diatur tegas dalam Pasal 1808 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyebut:
“Pemberi kuasa diwajibkan memenuhi segala perikatan yang dibuat oleh penerima kuasa menurut kekuasaan yang telah diberikan kepadanya, serta mengganti kepada penerima kuasa segala biaya, kerugian, dan bunga yang telah diderita olehnya karena pelaksanaan kuasa itu.”
Artinya, bila seseorang telah melaksanakan tugas sesuai kuasa — tanpa penyimpangan dan dengan itikad baik — maka pemberi kuasa wajib mengganti semua biaya dan kerugian yang timbul dalam pelaksanaan tugas tersebut. Termasuk di dalamnya ongkos perjalanan, administrasi, atau biaya teknis lain yang dikeluarkan demi kepentingan pemberi kuasa.
Asas Itikad Baik dan Pertanggungjawaban
Namun hak atas biaya ini tidak datang begitu saja. Pasal 1809 KUHPerdata menegaskan bahwa penerima kuasa wajib memberikan pertanggungjawaban (laporan) atas segala tindakan dan hasil pekerjaannya. Artinya, hak atas biaya hanya sah bila penerima kuasa mampu menunjukkan bahwa pengeluaran tersebut memang dilakukan untuk kepentingan pemberi kuasa, bukan untuk dirinya sendiri.
Prinsip ini berpijak pada asas itikad baik (good faith) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, bahwa “semua perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Dengan demikian, hukum melindungi penerima kuasa yang bekerja jujur dan sungguh-sungguh, sekaligus melindungi pemberi kuasa dari penyalahgunaan wewenang.
Praktik di Lapangan
Dalam praktik, aturan ini banyak diterapkan:
Di dunia hukum, advokat atau pengacara yang mendapat surat kuasa berhak menagih biaya operasional selama menangani perkara klien.
Di instansi pemerintahan, pegawai yang mendapat kuasa untuk menghadiri rapat atau menandatangani dokumen berhak atas biaya perjalanan dinas.
Di dunia bisnis, karyawan yang diberi kuasa mengurus perizinan atau transaksi atas nama perusahaan juga berhak meminta penggantian atas biaya administrasi yang ia keluarkan.
Dengan kata lain, selama penerima kuasa bekerja untuk kepentingan pemberi kuasa, maka beban biaya tidak boleh dipikul sendiri olehnya.
Hubungan yang Berdasar Kepercayaan
Hubungan hukum dalam surat kuasa bersifat fiduciary — artinya, berdasar pada kepercayaan.
Pemberi kuasa mempercayakan urusan kepada penerima kuasa, dan penerima kuasa harus menjaga amanah itu dengan jujur. Oleh karena itu, hukum menempatkan keduanya dalam posisi seimbang:
Pemberi kuasa memang boleh menarik kuasanya kapan saja, akan tetapi penerima kuasa berhak atas perlindungan dan penggantian biaya selama ia bertindak sesuai kewenangan.
Kesimpulan
Hak penerima kuasa atas pembiayaan pelaksanaan tugas bukan sekadar bentuk kemurahan hati, tetapi kewajiban hukum yang melekat pada hubungan kuasa.
Selama penerima kuasa bertindak dengan itikad baik, transparan, dan sesuai dengan isi surat kuasa, maka pemberi kuasa wajib mengganti biaya dan kerugian yang timbul.
Itulah keseimbangan moral dan hukum dalam sistem perjanjian Indonesia — menjaga agar amanah tetap berjalan, dan keadilan tidak berat sebelah.
Catatan Redaksi
Dalam praktik sosial, banyak hubungan kuasa yang berakhir dengan kekecewaan — bukan karena hukum tidak mengatur, tetapi karena itikad baik sering dikorbankan oleh kepentingan sesaat.
Kuasa seharusnya bukan hanya tentang siapa yang berhak bertindak, tetapi juga tentang siapa yang bertanggung jawab menjaga amanah.
Dan ketika amanah dijalankan dengan jujur, maka hukum pun berpihak. (DidiS)