Defakto – Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI), Didi Sukardi, menyoroti kembali kasus ironis yang menimpa Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Aceh Utara, Tengku Munirwan.
Pada 2019 lalu, Munirwan sempat ditahan polisi setelah mengembangkan benih padi IF8 yang terbukti meningkatkan produktivitas petani, hanya karena benih tersebut belum memiliki sertifikasi resmi.
Didi menegaskan, kasus Munirwan harus membuka mata publik bahwa aturan sertifikasi benih padi tidak boleh lagi menjadi alat untuk mengekang inovasi.
“Kalau benih tanpa sertifikat bisa meningkatkan hasil panen, justru wajib hukumnya sertifikasi itu dihapus. Jangan sampai sertifikasi jadi tameng kepentingan bisnis dan mematikan kreativitas petani,” ujarnya, Jumat (12/9).
Menurutnya, keberadaan sertifikasi harus dievaluasi secara mendasar. Alih-alih mempersulit, regulasi seharusnya berpihak pada petani yang melakukan inovasi demi kemandirian pangan.
“Negara ini katanya sedang dorong swasembada beras, tapi kenyataannya justru kriminalisasi seperti yang dialami Munirwan membuat petani takut berinovasi. Ini berbahaya bagi masa depan pangan kita,” tambahnya.
Didi mengingatkan, keberhasilan Munirwan kala itu bahkan diakui pemerintah pusat dengan penghargaan tingkat nasional. Namun ironisnya, aparat justru memproses hukum karena alasan administrasi sertifikasi benih.
PPRI menilai, kasus tersebut mencerminkan adanya kepentingan tertentu dalam tata niaga benih padi. Didi mendesak agar pemerintah segera menghapus regulasi sertifikasi yang justru menghambat produksi.
“Kalau benar negara ingin berpihak pada petani, tunjukkan dengan membebaskan benih dari aturan-aturan yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” pungkasnya. (Ppri/Red)