deFakto — Rehabilitasi turap saluran air di Perahu Villa, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, semestinya menjadi simbol pembangunan dan keterbukaan. Namun yang terjadi di lapangan justru memunculkan ironi: uang rakyat mengalir deras, tapi pertanyaan publik malah disumbat.
Dua wartawan dari Afjnews.com dan CenterNusantara.com diduga mengalami pelecehan saat menjalankan tugas jurnalistik di lokasi proyek. Bukannya mendapat penjelasan, mereka justru menerima ucapan dan sikap yang dinilai merendahkan profesi wartawan—seolah-olah kerja jurnalistik adalah gangguan, bukan bagian dari pengawasan publik.
Peristiwa ini terjadi di proyek rehabilitasi turap yang dibiayai APBD 2025 dengan nilai Rp198.030.000, berdasarkan Nomor Kontrak 610/77-PL/PPK-SDA/K/APBD, dan dikerjakan oleh PT Khodijah Putri Jaya Perkasa. Proyek publik, dana publik, lokasi publik—namun informasinya terasa eksklusif.
“Kami datang bukan untuk menghambat pekerjaan, apalagi mencari-cari masalah. Kami hanya bertanya. Tapi di lokasi proyek ini, bertanya tampaknya dianggap lebih berbahaya dari banjir,” ujar salah satu wartawan, Selasa (16/12/2025).
Alih-alih menunjukkan sikap profesional, oknum pelaksana proyek justru diduga mempertontonkan mentalitas antikritik. Padahal, proyek pemerintah bukan ruang privat yang alergi pengawasan, melainkan objek kontrol publik yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, PT Khodijah Putri Jaya Perkasa belum memberikan klarifikasi. Bungkamnya pihak pelaksana justru menambah daftar pertanyaan yang belum terjawab.
Perlu dicatat, pelecehan atau penghalangan terhadap kerja jurnalistik bukan sekadar persoalan etika, melainkan berpotensi masuk ranah pidana. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Artinya, sikap merendahkan wartawan di lapangan bukan perkara sepele—ia bisa berujung di meja hukum, bukan hanya di kolom opini.
Dalam proyek yang dibiayai APBD, pelaksana pekerjaan tidak hanya dituntut menyelesaikan fisik bangunan, tetapi juga mematuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sikap tidak kooperatif terhadap pengawasan media berpotensi bertabrakan dengan semangat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang menjadi ruh pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Secara normatif, proyek turap bukan objek rahasia negara. Karena itu, pertanyaan wartawan seharusnya dijawab, bukan dilecehkan. Jika pengawasan saja dianggap gangguan, publik wajar bertanya: bagaimana komitmen pelaksana terhadap ketertiban administrasi dan etika pelaksanaan kontrak?
Perlu dipahami, pelaksana proyek bukan aktor tunggal. Dalam struktur proyek APBD terdapat PPK, pengawas teknis, dan dinas terkait yang secara fungsional bertanggung jawab memastikan proyek berjalan sesuai aturan—bukan hanya tepat volume dan waktu, tetapi juga tepat sikap.
Jika di lapangan muncul dugaan pelecehan terhadap wartawan, maka publik berhak bertanya: apakah ini luput dari pengawasan, atau sekadar dianggap sepele? Diamnya pihak-pihak terkait tentu bukan bukti kesalahan, namun juga bukan jaminan bahwa semuanya baik-baik saja.
Uang rakyat tak boleh antikritik, juga Media dan masyarakat bukan musuh pembangunan. Mereka adalah penjaga kewarasan demokrasi. Proyek publik wajib siap diawasi, siap dikritik, dan siap ditanya. Jika baru sebatas konfirmasi saja sudah memicu reaksi defensif, maka yang patut dicurigai bukan wartawannya, melainkan cara berpikir di balik proyek tersebut.
Turap boleh berdiri kokoh, pekerjaan boleh selesai. Namun tanpa transparansi, yang runtuh adalah kepercayaan publik. Dan ketika kepercayaan runtuh, biaya sosialnya jauh lebih mahal daripada nilai kontrak proyek itu sendiri.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan intimidasi terhadap pers di lapangan. Ironisnya, terjadi pada proyek yang katanya untuk memperbaiki aliran air—namun justru menyumbat aliran informasi.
(PPRI/Red)