Defakto – Proyek pemeliharaan berkala jalan di ruas Banjaran–Pangalengan dengan anggaran Rp14,49 miliar menuai sorotan tajam. Pasalnya, pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Purna Graha Abadi berdasarkan Paket Kontrak No. 75/PUPR.08.01/BM.6.4.2.2/PPK/PJJ/UPT-III/2025 tanggal 25 Februari 2025 itu dinilai amburadul dan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Sejumlah masyarakat dan awak media menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian pekerjaan di lapangan. Bahkan muncul dugaan adanya permainan antara pihak pelaksana dengan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat melalui UPTD PJJ Wilayah III.
Temuan lapangan yang didapat dari hasil penelusuran menunjukkan berbagai kejanggalan teknis, di antaranya:
Ketebalan aspal tidak konsisten, di beberapa titik hanya sekitar 3–4 cm, padahal standar minimal menurut Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2 (Subbidang Perkerasan Aspal) jauh di atas itu.
Perbaikan bahu jalan tidak merata, bahkan ada bagian yang tidak distabilisasi, sehingga berpotensi mengurangi daya dukung badan jalan.
Kualitas material aspal diduga rendah, terlihat dari permukaan yang tidak padat dan mudah terkelupas.
Tidak dilakukan pengerukan (milling) terhadap aspal lama sebelum pelapisan baru (overlay), padahal sesuai Permen PUPR No. 14/PRT/M/2020, langkah tersebut wajib agar ikatan lapisan lama dan baru maksimal.
Tack coat atau pengeleman tidak merata, bahkan di beberapa titik nyaris tidak terlihat, yang bisa membuat lapisan jalan cepat terkelupas.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: ke mana fungsi pengawasan dari DBMPR Jabar dan UPTD PJJ Wilayah III?
Pasalnya, hingga kini tidak ada tanggapan dari kedua instansi tersebut meski telah dikirimkan surat konfirmasi resmi oleh awak media.
Sejumlah pihak mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan terhadap proyek senilai miliaran rupiah tersebut.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun masyarakat.
“Kalau pekerjaan seperti ini dibiarkan, jalan yang baru diperbaiki pun akan cepat rusak. Uang rakyat jadi sia-sia,” ujar salah satu warga Banjaran yang enggan disebut namanya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak DBMPR Provinsi Jawa Barat dan UPTD PJJ Wilayah III belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut. (Ppri/Red)