Defakto – Suara mesin berat dan debu dari lahan yang diratakan menjadi saksi bisu ketegangan antara warga Tamansari dan PT PMC. Bangunan penggarap ambruk, tanaman rusak, sementara pemerintah daerah dinilai tak cukup cepat bertindak. Di tengah amarah warga, Bupati Bogor Rudi Susmanto berjanji menempuh penyelesaian “tahapan demi tahapan”, namun rakyat kecil mulai mempertanyakan keberpihakan Pemkab Bogor.
Bupati Bogor, Rudi Susmanto, mengaku telah menerima laporan terkait dugaan pengrusakan lahan oleh PT PMC. Ia menegaskan bahwa penyelesaian akan dilakukan melalui tahapan yang ditempuh bersama-sama dengan semua pihak terkait.
“Kami sudah menerima laporan-laporan dari beberapa wilayah. Tahapan demi tahapan kami tempuh bersama-sama,” ujar Rudi saat menghadiri kunjungan kerja di Kecamatan Cijeruk, Kamis (7/8/2025).
Rudi juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bogor.
“Kami ada untuk seluruh masyarakat di Kabupaten Bogor. Tentunya saya, mewakili pemerintah Kabupaten Bogor, memohon maaf sebesar-besarnya karena belum bisa membahagiakan seluruh masyarakat. Kami akan berupaya melakukan yang terbaik,” ujarnya.
Namun pernyataan tersebut belum memuaskan warga. Mardi, salah seorang penggarap yang mengaku lahan dan bangunannya telah rata dengan tanah, menuntut Bupati Bogor bertindak tegas.
“Bapak Bupati Bogor diminta segera menghentikan kegiatan PT PMC, bukan hanya omon-omon dan retorika. Kami masyarakat kecil butuh pemimpin yang pro rakyat, bukan ke perusahaan. Ini terkesan ada pembiaran,” tegas Mardi.
Mardi juga menilai pemerintah belum menunjukkan langkah konkret menghentikan aktivitas PT PMC. Ia meminta bupati hadir langsung di lokasi konflik sebagai bukti keberpihakan kepada warga.
Lebih jauh, Mardi menyoroti dugaan ketidaknetralan aparat di tingkat kecamatan. Menurutnya, Muspika dan Muspida Tamansari justru berpihak kepada PT PMC dan ikut mengeksekusi lahan penggarap.
“Kami minta Kapolres dan Dandim mengambil tindakan terhadap jajarannya yang tidak berpihak kepada rakyat. Mereka bahkan ikut mengeksekusi lahan tanpa rasa kemanusiaan, merusak tanaman yang kami garap,” pungkasnya.
Diketahui, Konflik lahan antara warga Tamansari dengan PT PMC disebut telah berlangsung selama beberapa tahun. Warga mengklaim telah menggarap lahan tersebut puluhan tahun dan menggantungkan hidup dari hasil pertanian di area itu. Sementara PT PMC mengklaim memiliki legalitas dan hak atas lahan yang disengketakan.
Sejak awal 2025, ketegangan meningkat setelah pihak perusahaan melakukan penertiban lahan. Warga menuduh proses tersebut dilakukan tanpa musyawarah memadai dan mengakibatkan kerusakan tanaman serta pembongkaran bangunan. Beberapa aksi protes sempat digelar, namun belum ada kesepakatan penyelesaian.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut keberpihakan pemerintah daerah, netralitas aparat, serta perlindungan terhadap masyarakat kecil yang kehilangan sumber penghidupan. (Red/Ppri)