DEFAKTO – Camat Bojong Gede, Tenny Ramdhani, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Rawa Panjang yang telah mengundang Forkopimcam dan Tim Verifikasi Kabupaten dalam acara peresmian pembangunan drainase dan rehabilitasi kantor desa, Kamis (29/10/2025). Pembangunan tersebut merupakan bagian dari program Samisade (Satu Miliar Satu Desa) tahun anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Tenny mengucapkan terima kasih kepada Pemdes Rawa Panjang atas penyelenggaraan kegiatan yang berjalan sesuai ketentuan. Ia menegaskan kembali pentingnya pemahaman mengenai aturan penggunaan anggaran Samisade yang merupakan program strategis Pemerintah Kabupaten Bogor, dan satu-satunya di Indonesia yang diberikan khusus kepada seluruh desa di Kabupaten Bogor.
“Peruntukan Samisade adalah untuk infrastruktur dan pembangunan fisik seperti jalan, jembatan, drainase, poskamdes, posyandu, hingga rehabilitasi kantor desa,” ujarnya.
Tenny menjelaskan bahwa sejak diluncurkan pada 2021, pelaksanaan Samisade mengalami berbagai dinamika. Pada tahun-tahun awal, pembangunan dilakukan secara swakelola melalui pembentukan TPK yang melibatkan tokoh masyarakat, RT/RW, dan POMAS tanpa konsultan perencanaan maupun pengawasan.
Baru pada 2023, mekanisme Samisade mulai diatur lebih ketat melalui Peraturan Bupati, yang mewajibkan adanya konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan. Sistem pencairan pun diubah menjadi dua tahap, yakni 60 persen tahap pertama dan sisanya setelah pekerjaan dinilai baik.
“Dengan dua tahap, pengendalian kualitas lebih mudah. Kalau sekali pencairan biasanya sulit mengukur penyelesaiannya,” tegas Tenny.
Tenny turut menjawab pertanyaan publik mengenai alasan keterlibatan Kapolsek dan Danramil dalam kegiatan Samisade, padahal pelaksana proyeknya adalah masyarakat sipil.
“Karena ini program strategis Bupati Bogor. Maka Bupati menggandeng Forkopimda agar diteruskan kepada jajaran di bawahnya. Kapolsek dan Danramil wajib hadir untuk mendukung pengamanan dan pengawasan,” jelasnya.
Dalam struktur verifikasi, Sekretaris Kecamatan bertugas sebagai ketua tim, didampingi Kasi Ekbang sebagai sekretaris. Tenny menekankan bahwa tim verifikasi harus tegas dalam menjalankan tugas, dan pihak desa diminta untuk tidak baper jika ada ketegasan tersebut.
Selain jajaran kecamatan, pendamping desa juga dilibatkan untuk memonitor pelaksanaan di lapangan. Sementara pembangunan yang melibatkan infrastruktur teknis akan berkoordinasi dengan Dinas PUPR, baik UPT jalan-jembatan maupun UPT pengairan.
Tenny kemudian menyinggung kebiasaan desa mengadakan acara lounching program Samisade pada tahun-tahun awal. Namun praktik itu dinilai menambah biaya yang tidak dianggarkan, dan kerap berdampak pada pengurangan spesifikasi bangunan.
“Saya tidak mau ada lounching. Kecuali kalau pak kades mengeluarkan dana pribadi misalnya untuk tasyakuran, silakan. Tapi jangan sampai mengganggu anggaran Samisade,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Tenny mengingatkan bahwa berbeda dengan Samisade, pada pelaksanaan Dana Desa, pemerintah desa melibatkan BPD yang wajib mengetahui dan terlibat dalam pengawasan melekat. Kerusakan pada hasil pembangunan, menurutnya, bukan tanggung jawab camat melainkan pemdes dan BPD.
Ia juga menyampaikan bahwa proposal rencana kerja desa disampaikan ke DPRD, yang kemudian DPRD membahas dan memonitor pelaksanaannya. Perubahan anggaran atau pengalihan kegiatan hanya dapat dilakukan melalui sidang paripurna DPRD.
Acara peresmian pembangunan drainase dan rehabilitasi kantor Desa Rawa Panjang berlangsung tertib dengan kehadiran jajaran pemdes, forkopimcam, tim verifikasi, dan pemuka masyarakat lainnya. (Erik)