Defakto – Bencana banjir dan longsor yang kembali melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor kerap disebut sebagai dampak hidrometeorologi akibat curah hujan tinggi. Namun, di balik faktor alam tersebut, muncul pertanyaan mendasar yang belum dijawab secara terbuka: sejauh mana tata ruang, perizinan perumahan, dan perlindungan kawasan hulu benar-benar diawasi dan diaudit?
Pemerintah daerah menyebut hujan ekstrem sebagai pemicu utama. Pernyataan ini tidak sepenuhnya keliru. Namun berdasarkan penelusuran di lapangan, sebagian wilayah terdampak berada di kawasan yang mengalami alih fungsi lahan signifikan, termasuk pembangunan perumahan di daerah resapan air dan kawasan penyangga hulu.
Kabupaten Bogor sejatinya telah memiliki RTRW yang mengatur kawasan lindung, resapan air, dan sempadan sungai. Persoalannya, publik jarang memperoleh informasi mengenai audit kepatuhan pemanfaatan ruang, khususnya terhadap proyek-proyek perumahan skala kecil hingga besar.
“RTRW itu bukan pajangan dokumen. Kalau pembangunan di kawasan hulu dan resapan dibiarkan, maka risiko bencana sudah dibangun sejak awal,” ujar seorang pemerhati tata ruang.
Sorotan berikutnya tertuju pada AMDAL dan UKL-UPL proyek perumahan di Kabupaten Bogor, terutama yang berada di wilayah hulu dan daerah rawan bencana. Secara normatif, dokumen lingkungan wajib tidak hanya disusun, tetapi dijalankan dan diawasi.
Namun, muncul dugaan bahwa sebagian AMDAL berhenti pada tahap administratif, tanpa pengawasan implementasi di lapangan. Akibatnya, daya dukung lingkungan terus menurun, sementara risiko bencana meningkat.
Direktur LBH Pendekar, Hendra Sudrajat, S.H., menegaskan bahwa bencana tidak bisa terus-menerus diposisikan sebagai peristiwa alam semata, tanpa evaluasi kebijakan pembangunan.
“Jika bencana terjadi berulang di lokasi yang sama, maka patut dipertanyakan apakah tata ruang dan perizinan sudah dijalankan sesuai aturan. Negara wajib hadir melalui audit tata ruang dan evaluasi AMDAL, bukan sekadar menyebut faktor cuaca,” tegas Hendra saat ditemui di kantornya, Senin (19/1/2026).
Menurut Hendra, kelalaian dalam pengendalian tata ruang dan pengawasan AMDAL berpotensi menimbulkan risiko hukum, karena pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warga dari dampak kebijakan yang merugikan lingkungan hidup.
“Dalam perspektif hukum administrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik, pembiaran pelanggaran tata ruang dapat dikategorikan sebagai kelalaian kebijakan. Ini bukan soal mencari siapa yang salah, tapi memastikan ada koreksi agar tidak terus memakan korban,” ujarnya.
Kabupaten Bogor dikenal sebagai wilayah hulu bagi sejumlah daerah di Jabodetabek. Ketika kawasan hulu rusak akibat pembangunan yang tak terkendali, dampaknya tidak hanya dirasakan secara lokal, tetapi juga regional.
Tanpa audit menyeluruh terhadap RTRW, evaluasi AMDAL perumahan, serta penguatan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perizinan, bencana berpotensi menjadi peristiwa yang berulang dan terprediksi.
Banjir dan Longsor di Kabupaten Bogor: Faktor Alam atau Akumulasi Kelalaian Tata Ruang?
Defakto – Bencana banjir dan longsor yang kembali melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor kerap disebut sebagai dampak hidrometeorologi akibat curah hujan tinggi. Namun, di balik faktor alam tersebut, muncul pertanyaan mendasar yang belum dijawab secara terbuka: sejauh mana tata ruang, perizinan perumahan, dan perlindungan kawasan hulu benar-benar diawasi dan diaudit?
Pemerintah daerah menyebut hujan ekstrem sebagai pemicu utama. Pernyataan ini tidak sepenuhnya keliru. Namun berdasarkan penelusuran di lapangan, sebagian wilayah terdampak berada di kawasan yang mengalami alih fungsi lahan signifikan, termasuk pembangunan perumahan di daerah resapan air dan kawasan penyangga hulu.
Kabupaten Bogor sejatinya telah memiliki RTRW yang mengatur kawasan lindung, resapan air, dan sempadan sungai. Persoalannya, publik jarang memperoleh informasi mengenai audit kepatuhan pemanfaatan ruang, khususnya terhadap proyek-proyek perumahan skala kecil hingga besar.
“RTRW itu bukan pajangan dokumen. Kalau pembangunan di kawasan hulu dan resapan dibiarkan, maka risiko bencana sudah dibangun sejak awal,” ujar seorang pemerhati tata ruang.
Sorotan berikutnya tertuju pada AMDAL dan UKL-UPL proyek perumahan di Kabupaten Bogor, terutama yang berada di wilayah hulu dan daerah rawan bencana. Secara normatif, dokumen lingkungan wajib tidak hanya disusun, tetapi dijalankan dan diawasi.
Namun, muncul dugaan bahwa sebagian AMDAL berhenti pada tahap administratif, tanpa pengawasan implementasi di lapangan. Akibatnya, daya dukung lingkungan terus menurun, sementara risiko bencana meningkat.
Direktur LBH Pendekar, Hendra Sudrajat, S.H., menegaskan bahwa bencana tidak bisa terus-menerus diposisikan sebagai peristiwa alam semata, tanpa evaluasi kebijakan pembangunan.
“Jika bencana terjadi berulang di lokasi yang sama, maka patut dipertanyakan apakah tata ruang dan perizinan sudah dijalankan sesuai aturan. Negara wajib hadir melalui audit tata ruang dan evaluasi AMDAL, bukan sekadar menyebut faktor cuaca,” tegas Hendra saat ditemui di kantornya, Senin (19/1/2026).
Menurut Hendra, kelalaian dalam pengendalian tata ruang dan pengawasan AMDAL berpotensi menimbulkan risiko hukum, karena pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warga dari dampak kebijakan yang merugikan lingkungan hidup.
“Dalam perspektif hukum administrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik, pembiaran pelanggaran tata ruang dapat dikategorikan sebagai kelalaian kebijakan. Ini bukan soal mencari siapa yang salah, tapi memastikan ada koreksi agar tidak terus memakan korban,” ujarnya.
Kabupaten Bogor dikenal sebagai wilayah hulu bagi sejumlah daerah di Jabodetabek. Ketika kawasan hulu rusak akibat pembangunan yang tak terkendali, dampaknya tidak hanya dirasakan secara lokal, tetapi juga regional.
Tanpa audit menyeluruh terhadap RTRW, evaluasi AMDAL perumahan, serta penguatan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perizinan, bencana berpotensi menjadi peristiwa yang berulang dan terprediksi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan resmi dari pemerintah daerah terkait langkah audit tata ruang, evaluasi AMDAL perumahan, maupun kebijakan perlindungan kawasan hulu pascabencana. Publik pun menunggu, apakah bencana kembali diposisikan sebagai musibah alam semata, atau dijadikan momentum koreksi kebijakan pembangunan secara serius.
(Ppri/Red)