Editorial, Edisi Khusus Harkordia, oleh : Didi Sukardi
DEFAKTO /Editorial – Kabupaten Bogor kembali memperingati Hari Anti Korupsi Dunia (Harkordia). Spanduk dipasang, pidato dikumandangkan, komitmen diulang-ulang. Namun satu pertanyaan paling mendasar terus menggema dan belum pernah dijawab dengan jujur: mungkinkah korupsi diberantas jika informasi publik masih ditutup rapat?
Jawaban redaksi tegas: tidak mungkin.
Dengan APBD yang nilainya tembus lebih dari Rp10 triliun per tahun, publik seharusnya menjadi pemilik penuh atas setiap informasi penggunaan uang tersebut. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Akses data pengadaan, realisasi anggaran, perjalanan dinas, hingga proyek strategis masih menjadi barang mahal. Website OPD banyak yang mati suri. SiRUP hanya menjadi etalase administratif. PPID hadir, tetapi sering tanpa nyali.
Rakyat tahu uangnya habis.
Tapi tidak tahu habis untuk siapa dan untuk apa.
Ironisnya, di tengah gelapnya akses informasi itu, berbagai temuan audit justru memperlihatkan bahwa kebocoran bukan sekadar dugaan. Di sektor pendidikan, dana BOS bermasalah, belanja fiktif terjadi, dan uang negara miliaran rupiah harus dikembalikan. Di sektor kesehatan, muncul selisih data dan ketidaksinkronan laporan pembiayaan. Ini bukan kabar burung. Ini fakta pemeriksaan.
Namun pertanyaan lanjutan yang lebih menyakitkan adalah:
mengapa temuan berulang, tetapi keterbukaan justru tetap dikunci?
Ketertutupan bukan lagi kecelakaan sistem. Ia telah berubah menjadi pola yang dipelihara.
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Bogor sebagai wakil rakyat memegang fungsi pengawasan. Tapi pengawasan tidak cukup hanya berhenti di meja rapat dan laporan kertas. WTP bukan sertifikat bersih atau bebas korupsi. Jika pengawasan hanya formalitas, maka DPRD berisiko berubah dari wakil rakyat menjadi stempel kekuasaan.
Kepada Inspektorat dan APIP, redaksi mengingatkan dengan tegas: pengawasan yang hanya berujung pada pengembalian uang tanpa keterbukaan nama, tanpa sanksi tegas, tanpa publikasi terang, adalah pengawasan yang lumpuh secara moral. Itu bukan pencegahan korupsi. Itu sekadar pengelolaan masalah agar tidak meledak ke publik.
Dan kepada seluruh pejabat di Kabupaten Bogor, redaksi ingin menyampaikan satu kalimat paling jujur di Harkordia ini: “Ketertutupan adalah infrastruktur utama korupsi”.
Korupsi tidak tumbuh di ruang terang. Ia tumbuh di ruang gelap, di balik laporan yang dikaburkan, di balik data yang disembunyikan, di balik pengawasan yang dikompromikan.
Karena itu, Harkordia tidak boleh direduksi menjadi upacara tahunan. Jika Pemkab Bogor benar-benar serius ingin melawan korupsi, maka langkah paling konkret dan paling berani adalah satu: buka seluruh informasi publik tanpa syarat.
Buka data anggaran.
Buka data pengadaan.
Buka data realisasi.
Buka hasil audit.
Buka ruang kritik.
Jika itu tidak dilakukan, maka semua slogan anti korupsi tidak lebih dari narasi kosong yang runtuh di hadapan kenyataan.
Pada akhirnya, redaksi deFakto menegaskan sikap:
Anti korupsi yang dibungkus oleh ketertutupan informasi publik adalah perjuangan yang cacat sejak lahir.
Dan Harkordia, sejatinya, bukan milik pejabat.
Harkordia adalah milik rakyat yang haknya selama ini dikunci oleh sistem yang takut pada keterbukaan.
Oleh : Didi Sukardi.
Penulis adalah : Sekjend DPP Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI) tinggal di Kabupaten Bogor