DEFAKTO /Editorial – Sudah lebih dari dua dekade, RUU Perampasan Aset berputar di Senayan. Ia lahir dari semangat internasional melawan korupsi, pertama kali digagas PPATK tahun 2003, masuk Prolegnas 2005, jadi prioritas 2008, tapi nasibnya sama: mangkrak. DPR dari periode ke periode seolah kompak menyimpannya di laci, lalu pura-pura lupa.
Lucunya, para legislator kita lihai merampas waktu sidang, merampas dana aspirasi, bahkan merampas perhatian publik dengan drama politik murahan. Tapi ketika bicara merampas aset koruptor, mendadak keringat dingin mengucur. Seakan-akan mereka alergi pada kata “perampasan aset.”
Padahal, negara-negara lain sudah jauh melangkah. Australia punya Unexplained Wealth Order, Inggris dengan Proceeds of Crime Act, Singapura dengan aturan perampasan berbasis aset. Mereka tak ragu menyeret harta haram kembali ke kas negara. Di Indonesia? Kita masih sibuk berdebat: apakah ini melanggar HAM para koruptor? Ironi: rakyat kecil bisa dirampas tanahnya demi proyek strategis, tapi aset koruptor justru dilindungi atas nama hak asasi.
RUU ini sebenarnya sederhana: aset bernilai di atas Rp100 juta yang tak bisa dijelaskan asal-usulnya, atau terkait tindak pidana serius, bisa dirampas meski tanpa vonis pidana. Konsep non-conviction based confiscation. Inilah yang bikin gentar sebagian elite: jangan-jangan aset mereka sendiri terseret.
Publik jelas sudah muak. Survei menunjukkan mayoritas mendukung penuh adanya aturan perampasan aset. Tapi sayang, dukungan rakyat selalu kalah oleh kalkulasi politik di Senayan. Hasilnya: setiap tahun, triliunan rupiah uang haram dibiarkan aman tersimpan di rekening para penjarah bangsa.
Presiden berganti, janji ditebar, tapi RUU ini tetap yatim piatu. Jokowi sudah mengirim Surpres sejak 2023, Prabowo pun kembali mendesak 2025. Namun DPR yang seharusnya jadi palu keadilan malah menjadi palu gada: semua bisa, kecuali merampas aset koruptor.
Satire sejarah hukum kita memang pahit: merampas warung rakyat bisa cepat, merampas tanah warga demi proyek bisa instan, tapi merampas harta hasil kejahatan luar biasa malah tak kunjung berani.
Editorial ini menegaskan: jika DPR terus menunda, jangan salahkan publik bila menilai mereka hanya takut pada bayangan sendiri. Sebab bagi rakyat, RUU ini bukan sekadar rancangan, tapi benteng terakhir agar negeri ini tak terus-menerus dijarah.
Pertanyaan kuncinya tinggal satu: DPR, mau merampas aset koruptor, atau terus merampas kepercayaan rakyat?
(Red)