Defakto – Isu dugaan Ketua Baznas Kabupaten Bogor memiliki istri siri yang kini ramai diperbincangkan publik bukan sekadar gosip domestik. Ketika seseorang telah memegang jabatan pengelola dana umat, setiap tindakan privatnya ikut menempel pada marwah lembaga. Karena itu, isu semacam ini tidak boleh dianggap enteng, tetapi juga tidak boleh digoreng tanpa dasar.
Pertama, secara hukum, nikah siri pada dasarnya bukan tindak pidana. Negara mengakui pernikahan hanya jika dicatatkan, tetapi tidak setiap pernikahan yang tidak dicatat otomatis menjadi delik. Yang menjadi masalah adalah ketika status tersebut menimbulkan persoalan lain: ketidakjujuran administratif, potensi penyalahgunaan fasilitas lembaga, atau konflik kepentingan. Pada titik itu, persoalannya bukan lagi “siri”-nya, tetapi integritas pejabat publik.
Kedua, publik perlu memahami bahwa pasal-pasal pidana terkait perzinaan—baik dalam KUHP lama Pasal 284 maupun KUHP baru Pasal 411—adalah delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan langsung dari pihak yang berhak, yakni pasangan sah atau keluarga dekat. Tanpa pengaduan, negara tidak serta-merta dapat menyeret seseorang ke ranah pidana. Dalam konteks ini, isu yang beredar tetap berada di wilayah dugaan sosial, bukan pelanggaran pidana.
Namun, sebagai Direktur LBH Pendekar, saya menilai bahwa standar moral dan etik pejabat pengelola dana zakat tidak boleh berada pada level minimal. Baznas adalah lembaga yang bekerja atas dasar kepercayaan umat. Maka, setiap pejabatnya wajib menjunjung prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keteladanan. Publik berhak mendapatkan klarifikasi agar tidak muncul spekulasi liar yang justru merusak nama baik lembaga. Diam terlalu lama justru menimbulkan tafsir lebih berbahaya daripada fakta itu sendiri.
Saya menekankan: klarifikasi bukan untuk mempermalukan, tetapi untuk menjaga martabat lembaga. Jika dugaan itu benar, sampaikan secara terbuka sesuai koridor syariat dan hukum negara. Jika tidak benar, bantah dan sertakan bukti. Keterlambatan memberikan pernyataan hanya memperpanjang kegaduhan yang tidak perlu.
Di era keterbukaan informasi, pejabat publik tidak bisa bersandar pada strategi “menunggu isu reda dengan sendirinya”. Masyarakat kini menuntut kejujuran, dan kejujuran adalah bagian dari ibadah sosial, terlebih bagi lembaga yang mengelola zakat dan infak.
LBH Pendekar mendorong agar Baznas Kabupaten Bogor segera memberikan klarifikasi resmi. Bukan demi kepentingan pribadi ketuanya, tetapi untuk menjaga kepercayaan umat. Sebab ketika lembaga keagamaan mulai kehilangan kepercayaan, maka yang luluh bukan hanya reputasi—tetapi seluruh bangunan moral yang selama ini dijaga.
Sampai hari ini, isu tersebut masih berupa dugaan. Karena itu, saya meminta publik tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah, sambil menunggu penjelasan resmi dari yang bersangkutan. Namun saya juga mengingatkan, pejabat publik tidak punya kemewahan untuk membiarkan isu berkembang liar tanpa sikap.
Kepercayaan adalah modal yang lebih berharga daripada dana zakat itu sendiri. Dan modal itu hanya bisa dijaga dengan keterbukaan, bukan keheningan.
Hendra Sudrajat, S.H.
Direktur LBH Pendekar