deFakto – Dinilai mengabaikan standar operasional prosedur (SOP), pengawasan proyek pipanisasi Perumda Air Minum Tirta Kahuripan di RW 01 Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor dipertanyakan. Proyek pemasangan pipa distribusi utama tersebut disorot karena tetap berjalan meski koordinasi dan izin lingkungan dari RT/RW serta Pemerintah Desa belum tuntas, sehingga memunculkan dugaan lemahnya fungsi pengawasan Direksi Perumda dan Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai pemilik BUMD.
Pekerjaan galian yang telah berjalan memicu keberatan unsur pemerintahan desa dan lembaga desa. Persoalan ini ditegaskan bukan soal penghormatan personal, melainkan ketaatan terhadap SOP dan tata kelola proyek pelayanan publik.

“Kami tidak menuntut dihormati, yang kami tuntut prosedur dijalankan. Desa dan Lembaga RT RW punya wilayah, warga, dan tanggung jawab. Jika SOP dilewati, ini persoalan serius,” tegas unsur pimpinan wilayah.
Pemangku wilayah menyebutkan, pihak Perumda memang telah menyampaikan pemberitahuan, namun bukan dalam bentuk permohonan izin resmi sebagaimana mekanisme yang seharusnya ditempuh. “Pemberitahuan ada, tapi itu berbeda dengan permohonan izin. Izin lingkungan dan persetujuan RT/RW merupakan bagian penting dalam tata kelola desa,” ujar Syahrudin.
Ketua BPD Palasari, Endang Syahroni, menegaskan bahwa hingga berita ini diturunkan, RT dan RW 01 selaku pengurus wilayah belum memberikan izin karena tiga persyaratan yang diajukan belum dipenuhi. “Surat dari lembaga RT RW belum dijawab, izin belum diberikan, tapi pekerjaan sudah berjalan. Ini yang kami sesalkan,” tegasnya.
Sebagai BUMD milik Pemkab Bogor, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan seharusnya berada di bawah pengawasan berlapis, baik internal Direksi maupun eksternal Pemkab. Fakta bahwa pekerjaan tetap berjalan meski izin lingkungan belum tuntas memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas fungsi pengawasan.
Dalam SOP pemasangan jaringan air minum, koordinasi desa, persetujuan RT/RW setempat, dan sosialisasi warga merupakan tahapan awal yang tidak dapat diabaikan. Ketika tahapan ini dilompati, persoalan yang muncul bukan lagi teknis, melainkan indikasi lemahnya kontrol manajerial dan pengawasan institusional.
Dampak sosial justru ditanggung pemerintah desa, mulai dari keluhan warga, gangguan akses jalan, hingga risiko keselamatan akibat galian terbuka. “Yang menerima protes warga itu lembaga RT RW dan desa, sementara proyek berjalan tanpa dasar izin yang jelas,” ungkap pengurus wilayah lainnya.
Redaksi menilai, jika kondisi ini dibiarkan tanpa klarifikasi dan perbaikan, kepercayaan publik terhadap pelayanan air minum dan tata kelola BUMD berpotensi tergerus. Pelayanan publik tidak cukup dijalankan dengan niat baik, tetapi harus dikawal pengawasan nyata dan disiplin prosedur.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada Perumda Air Minum Tirta Kahuripan dan Pemerintah Kabupaten Bogor sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Erik, Editor: DidiS)