DEFAKTO /Opini Analisis – Tragedi penyerangan terhadap jurnalis Ayub Iskandar di lokasi proyek perumahan TSG Tamansari Garden merupakan kasus kriminal yang menimbulkan pertanyaan serius mengenai pola serangan, modus operandi, identifikasi pelaku, hingga kemungkinan keterlibatan aktor intelektual di baliknya. Hampir 40 hari pasca kejadian, absennya progres signifikan justru memperkuat tanda tanya kriminalistik: apa yang sebenarnya terjadi di tempat kejadian perkara?
1. Pola Penyerangan Kelompok, Tanda Operasional yang Terstruktur.
Informasi awal menyebutkan bahwa pelaku adalah puluhan orang tidak dikenal (OTK) yang menyerang secara kolektif. Dalam kriminalistik, kekerasan oleh kelompok besar jarang muncul spontan. Biasanya terdapat: koordinasi, instruksi, target spesifik, dan distribusi peran.
Jika serangan dilakukan oleh massa acak tanpa tujuan jelas, maka probabilitas korban jatuh dari sektor umum lebih luas. Namun yang tewas justru seorang jurnalis, di lokasi kerja tertentu, pada waktu tertentu. Ini mempersempit spektrum investigasi: bukan insiden acak. Ada indikasi tujuan.
2. Lokasi Kejadian Perkara, TKP yang Sarat Risiko dan Berkaitan dengan Konflik Industri
Penyerangan terjadi di area proyek pembangunan perumahan. Secara kriminalistik, wilayah industri properti rentan konflik: perselisihan proyek, sengketa lahan, upaya intimidasi, hingga praktik perlindungan proyek ilegal oleh aktor bayangan.
Jika seorang wartawan dan ketua organisasi profesi pula menjadi korban kekerasan fatal di lokasi seperti itu, maka investigasi seharusnya menelusuri: motif pemberangusan informasi, potensi investigasi pemberitaan, atau gangguan pada kepentingan pihak tertentu.
3. Karakter Luka dan Mekanisme Trauma, Kunci Alat dan Pelaku.
Ayub bertahan selama sepekan sebelum meninggal di RS UMMI. Artinya, terdapat luka berat kritis akibat hantaman benda tumpul, senjata tajam, atau kombinasi keduanya. Secara kriminalistik, pola luka mampu mengungkap: jumlah pelaku aktif, jenis senjata, intensitas kekerasan, dan tujuan serangan (menyasar bagian vital atau acak).
Jika luka bersifat multipel di bagian vital, indikasinya adalah niat mematikan, bukan sekadar intimidasi fisik.
4. Alibi Pelaku dan Jejak Identitas, Kenapa Tidak Ada Tersangka?
Dalam penyerangan massal, peluang identifikasi visual sangat besar. Setidaknya ada: saksi pekerja, warga sekitar, rekam kamera CCTV proyek, komunikasi digital pelaku, percakapan sebelum kejadian, hingga rekam kendaraan yang keluar masuk lokasi.
Jika sampai hari ini belum ada tersangka, maka ada dua kemungkinan kriminalistik: 1. investigasi tidak berjalan optimal, atau 2. ada upaya sistematis menutupi jejak.
Kedua-duanya mengindikasikan tingkat keseriusan ancaman terhadap proses penyidikan.
5. Indikasi Aktor Intelektual, Kejahatan dengan Komando.
Serangan oleh massa dalam jumlah besar jarang berdiri tanpa aktor. Kriminologi menyebutnya sebagai: Organized Coercive Violence, kekerasan terstruktur yang dikendalikan pihak tertentu untuk mencapai tujuan tertentu. Jika ada aktor yang diuntungkan dari kematian Ayub, baik secara bisnis, politik, atau legal, maka jejaknya tidak akan jauh dari: pihak yang punya akses ke massa, pihak yang punya kepentingan besar di proyek, atau pihak yang sedang terganggu oleh aktivitas pengawasan publik.
Jika kepolisian tidak segera menelusuri arah ini, maka investigasi akan sebatas menangkap pelaku lapangan tanpa menyentuh otak operasi.
6. Sikap Keluarga dan Minimnya Informasi, Ketimpangan Komunikasi Investigatif.
Istri korban, Lia Mulyati, mengaku tidak mengetahui kondisi penyidikan. Dalam kasus pembunuhan, orientasi penyidikan bukan hanya pada mekanisme internal, tetapi juga komunikasi eksternal. Minimnya informasi kepada keluarga korban mengindikasikan potensi masalah serius: stagnasi investigasi, koordinasi yang tidak jelas, atau luputnya manajemen bukti dan prosedur penyidikan.
7. Pola Bantuan Keuangan, Petunjuk atau Pengalihan?
Perusahaan mengirimkan dana kerahiman dalam nominal tertentu. Secara kriminalistik, uang bisa menjadi petunjuk arah: simbol empati, atau upaya meredam publik.
Jika benar ada pemotongan Rp5 juta oleh oknum tertentu sebelum uang ditransfer ke keluarga, itu dapat menjadi jejak awal penyimpangan. Kejanggalan kecil sering kali membuka pintu ke kejanggalan besar.
8. Kesimpulan Kriminalistik: Pembunuhan Ini Tidak Boleh Dinyatakan Acak.
Data awal menunjukkan: pelaku banyak, serangan terkoordinasi, korban memiliki identitas publik, lokasi berpotensi konflik ekonomi, dan proses hukum stagnan.
Itu adalah pola klasik kriminal terstruktur, bukan spontan.
Dan kriminal terstruktur hanya bisa dihadapi oleh: investigasi terstruktur, transparansi berkala, forensik yang kuat, serta keberanian menyentuh pihak yang dilindungi kepentingannya.
Jika penyidikan berjalan lambat atau tertahan, maka bahaya lebih besar sedang mengintip: pembunuhan jurnalis bisa berubah menjadi pembunuhan integritas penegakan hukum.
(Sumber : Hendra Sudrajat, SH., Direktur LBH Pendekar)