DEFAKTO – Sosialisasi Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Desa Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, berlangsung lancar. Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Desa Cilebut Timur, Jalan Guru Riun RT 02/07, pada Jumat (5/12/2025).
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa dana Rutilahu untuk 33 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah tersedia dan seluruh material sudah “parkir” di penyedia bahan bangunan. Ketua LPM Desa Cilebut Timur, Dody Yulihendra, menegaskan bahwa pelaksanaan pembangunan akan dimulai dalam dua hingga tiga hari ke depan.
Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp20 juta. Rinciannya, Rp17,5 juta dialokasikan untuk material, Rp2 juta untuk upah tukang, dan Rp500 ribu untuk kebutuhan administrasi serta laporan pertanggungjawaban.
Dijelaskan pula bahwa dana material sebesar Rp17,5 juta langsung ditransfer oleh BPKAD ke rekening penyedia material, sementara Rp2,5 juta sisanya ditransfer ke rekening masing-masing KPM.
Dalam pelaksanaannya, Dody Yulihendra menyebut bahwa kemungkinan adanya kelebihan dan kekurangan anggaran sangat terbuka. Jika kebutuhan material suatu rumah hanya menghabiskan Rp15 juta, maka sisa Rp2,5 juta akan dikonversi dalam bentuk barang untuk dialokasikan kepada KPM lain yang mengalami kekurangan material.
Lebih lanjut, Dody Yulihendra mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat sekitar 140 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan bantuan. Namun, jumlah tersebut berkurang 32 unit berkat dukungan dana aspirasi dari anggota dewan, yakni H. Agus Salim dari Partai Gerindra, Ahmad Yaudin Shogir dari PKS, serta Ade Sanjaya dari Partai Demokrat, ditambah 1 unit bantuan Rutilahu dari program reguler pemerintah.
Kepala Desa Cilebut Timur, Muchtar Kelana, menyampaikan bahwa perbedaan ukuran dan kondisi rumah menjadi faktor utama terjadinya selisih kebutuhan material. “Mohon kesepakatan dan kerelaan dari semuanya, apabila ada kelebihan akan dialokasikan kepada yang masih kekurangan,” ujar Muchtar di hadapan peserta sosialisasi.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Desa, Ketua LPM, Babinsa, perangkat desa, para Ketua RT dan RW, serta masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Rutilahu.
(DidiS)