deFakto – Lemahnya literasi hukum masyarakat bukan sekadar masalah teori, karena kenyataannya, jutaan orang miskin di Indonesia terus berada di pinggiran akses keadilan. Menurut sebuah penelitian, pada 2022 jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai sekitar 26,50 juta orang.
Namun, ketiadaan informasi, keterbatasan anggaran, dan distribusi layanan bantuan hukum yang tidak merata membuat sebagian besar dari mereka tetap kesulitan memperoleh pendampingan hukum ketika menghadapi perkara.
Berdasarkan data organisasi advokat nasional, jumlah advokat di Indonesia saat ini diperkirakan berada di kisaran 50–60 ribu orang, sementara jumlah penduduk miskin masih berada di angka sekitar 26–27 juta jiwa. Artinya, satu orang advokat harus “melayani” sekitar 450–540 warga miskin. Rasio yang timpang ini memperlihatkan betapa besar jurang akses bantuan hukum bagi masyarakat bawah, terutama di daerah-daerah non-perkotaan.
Sebuah riset tahun 2024 menunjukkan bahwa meskipun sudah ada kerangka hukum untuk bantuan hukum, dalam praktiknya masih banyak “akses keadilan yang tidak sampai” bagi masyarakat miskin. Artinya, kebutuhan hukum tidak selalu dapat dipenuhi, seperti ketidaktahuan akan hak, minimnya organisasi bantuan hukum di daerah, dan keterbatasan penyuluhan menjadi penghambat nyata.Politikus aktivis hak asasi manusia terus menekankan bahwa kemiskinan bukan hanya soal kebutuhan ekonomi, tetapi juga soal akses terhadap keadilan. Oleh karena itu, upaya pelatihan paralegal dan penyadaran hukum kepada masyarakat bawah seperti yang dilakukan YLBH Pendekar menjadi sebuah kebutuhan mendesak, bukan sekadar pilihan.
Ketua YLBH Pendekar, Hendra Sudrajat, yang akrab disapa Haidar, mengatakan bahwa realitas ini memperlihatkan bahwa: “Faktanya di lapangan, masih banyak masyarakat yang takut terhadap hukum karena tidak paham hukum. Ini yang sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Paralegal harus hadir sebagai garda terdepan untuk membela dan mengedukasi masyarakat.”
Melalui diklat ini, YLBH Pendekar berharap untuk membantu menutup kesenjangan, setidaknya di tingkat lokal dan komunitas, agar akses keadilan bukan hanya milik mereka yang mampu membayar pengacara, tapi juga milik warga kecil yang selama ini sering tak terdengar.Masih menurut Haidar, lemahnya literasi hukum masyarakat masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Tidak sedikit warga yang menjadi korban ketidakadilan hanya karena ketidaktahuan terhadap hak-hak dasarnya sendiri. Celah inilah yang kerap dimanfaatkan oleh oknum, mulai dari praktik kriminalisasi, intimidasi hukum, hingga permainan perkara.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, YLBH Pendekar kembali menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Angkatan Ke-4, yang akan dilaksanakan pada Sabtu–Minggu, 20–21 Desember 2025, sebagai program akhir tahun dalam rangka penyadaran hukum terhadap masyarakat.
Hedar, menegaskan bahwa rendahnya pemahaman hukum masyarakat menjadi pekerjaan rumah besar yang tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum.
“Faktanya di lapangan, masih banyak masyarakat yang takut hukum karena tidak paham hukum. Ini yang sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Paralegal harus hadir sebagai garda terdepan untuk membela dan mengedukasi masyarakat,” tegas Hedar kepada deFakto.
Menurutnya, paralegal bukan hanya pelengkap dalam sistem bantuan hukum, melainkan elemen strategis yang bersentuhan langsung dengan warga di tingkat grassroot.
“Paralegal bukan sekadar pendamping perkara. Mereka adalah ujung tombak penyadaran hukum. Dengan diklat ini, kami ingin mencetak paralegal yang berintegritas, berani, dan benar-benar memahami hukum pidana maupun perdata,” tambahnya.
Diklat Paralegal Angkatan IV ini akan menghadirkan narasumber dari berbagai institusi strategis, di antaranya: Kapolres Bogor, Kejaksaan Tinggi, Kemenkumham Kota Bogor, Praktisi hukum, Advokat, serta dosen akademisi hukum yang berpengalaman di bidang hukum acara pidana dan perdata.
Adapun materi yang akan dibahas meliputi: Restorative Justice, Keparalegalan, Mapping Kasus, Hukum Pidana dan Perdata, Strategi dan Teknik Advokasi, Sistem Hukum di Indonesia, hingga Simulasi Penanganan Perkara.
Peserta juga akan memperoleh sejumlah fasilitas penunjang, antara lain: Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Paralegal, Kartu Tanda Anggota Paralegal, Kaos, Konsumsi dan coffee break selama kegiatan berlangsung.
Haidar juga menekankan bahwa gerakan paralegal harus menjadi bagian dari kontrol sosial terhadap praktik-praktik hukum yang menyimpang.
“Kami ingin hukum tidak hanya menjadi alat kekuasaan, tapi benar-benar menjadi alat keadilan. Paralegal harus berani berdiri di tengah masyarakat yang belum paham hukum dan sering kali justru ditindas oleh sistem,” pungkasnya.Diklat kali ini, quota peserta terbatas hanya 50 orang, dengan batas akhir pendaftaran hingga Rabu, 17 Desember 2025 atau hingga quota sudah terpenuhi.
Kegiatan akan dipusatkan di Kantor Perwakilan YLBH Pendekar, beralamat di Jl. Raya Tajur Gang Balai Desa No. 10, RT 01 RW 05, Kelurahan Tajur, Bogor Timur, Kota Bogor, tepat di samping SDN Tajur 2.
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti diklat tersebut dapat menghubungi: Hendra Sudrajat, S.H. 085211805804 / 0857-7840-0121, atau Danial, S.H. 081932472358, atau Ahmad Muhammad 0895329432336 atau Endang 081398564743 atau Rama Wijaya 085770978885.
(DidiS).