DEFAKTO – Puluhan warga Desa Cipatujah, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, menggelar aksi audiensi di kantor desa pada Rabu (22/10/2025). Aksi tersebut merupakan buntut dari dugaan kurangnya transparansi Kepala Desa dalam pengelolaan Dana Desa (DD).
Warga menuntut kejelasan mengenai penggunaan DD, termasuk hak-hak yang belum dibayarkan kepada para ketua RT, ketua RW, guru Himpaudi, petugas Posyandu, kader, BPJS, dan pajak. Total anggaran yang belum direalisasikan disebut mencapai Rp152 juta.
Sebanyak 27 ketua RT dan 6 ketua RW mengancam akan mengundurkan diri jika permasalahan tersebut tidak segera diselesaikan. Mereka menilai persoalan ini telah berlarut-larut dan diselimuti kurangnya keterbukaan dari pihak pemerintah desa.
Pemerintah Desa Cipatujah berjanji akan segera merealisasikan anggaran tersebut, namun meminta waktu dengan alasan dana “raib”. Sekretaris Desa (Sekdes) Ewon tidak hadir dalam audiensi dengan alasan sakit.
Aksi ini mencerminkan kekhawatiran warga terhadap minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Padahal, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi serta mengakses informasi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) guna mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan anggaran.
Pengawasan dapat dilakukan baik secara individu maupun melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Warga juga berhak meminta dokumen seperti rancangan APBDes dan turut berpartisipasi dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Jika ditemukan indikasi penyelewengan, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak berwenang.
Undang-Undang Desa Pasal 68 secara tegas memberikan hak kepada warga untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran desa. Hal ini diperkuat oleh Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 yang mengatur peran masyarakat dalam pengawasan Dana Desa. Keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci untuk meminimalisir risiko korupsi di tingkat desa.
Sementara itu, Camat Cipatujah belum memberikan respons saat dikonfirmasi. Sikap diam tersebut dinilai menunjukkan kurangnya empati sekaligus berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik demi terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
(Ppri/Red)